Ngawi l LintasMataram.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi melalui Satuan Pamong Praja ( satpol PP) telah melakukan kegiatan sosialisasi Perundang-undangan tentang cukai "Gempur rokok ilegal" bertempat di gedung pertemuan Desa Dempel Kecamatan Geneng (19/11/2025).
Sosialisasi ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Ngawi khusunya. Satpol PP Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan Bea cukai Madiun, Kejaksaan dan Kepolisian menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai yang dipalsukan, pita cukai bekas, pita cukai asli yang digunakan berulang kali, pita cukai berbeda, pita cukai untuk jenis rokok tertentu tetapi digunakan pada jenis rokok lain.
Dalam sosialisasi peserta diingatkan mengenai sanksi bagi pelaku yang sengaja mengedarkan rokok ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 hingga 5 tahun dan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Joko Sartono dari kantor bea cukai madiun menyampaikan," Kegiatan ini langsung turun ke desa, sebenarnya untuk pencegahan sosialisasi itu termasuk pencegahannya sebisa mungkin bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Karena lebih ke konsumen harapan kami nanti dari konsumen ini atau penjual ini tidak ada yang membeli rokok ilegal. Otomatis nanti perusahaan itu tidak laku.
Karena kita menyasar sosialisasi pada konsumen rokok., jadi dimanapun mau di tempat event-event mau di kepolisian mau di tentara mau masyarakat semua itu akan kita sasar. Semua tidak harus spesifik ya karena namanya sosialisasi kan untuk masyarakat semuanya. Di bulan november di desa Dempel sosialisasi yang ke enam atau terakhir. Dan kabupaten Ngawi masuk di zona hijau. Dengan adanya sosialisasi cukai di desa, masyarakat teredukasi mereka akan melaporkan jika ada muncul penemuan.
Untuk tahun ini 5-6 juta batang ditemukan itu khusus madiun raya. Untuk Kabupaten Ngawi aman zona hijau. Masalah penemuan, karakteristik di madiun raya itu sekarang sebagai tempat penjualan saja dan lalu lintas jadi untuk tempat atau lewat pengiriman kalau produksi tidak ada. Di tahun 2025 itu ada yang dimasukkan ada sanksi, sebenarnya berapa tahun sanksi yaitu 1-5 tahun dalam aturan, kemudian denda sekarang kita lebih ke ultimum premium jadi penjara itu adalah yang terakhir kita lebih mengutamakan kembalinya penerimaan negara jadi selama ini kita kenakan denda tiga kali lipat dari harga cukai.
Sukoco SH, MM kepala bidang penegakan perda (Satpol PP) menyampaikan bahwa secara global Kabupaten Ngawi masuk zona hijau sampai saat ini belum ditemukan adanya peredaran rokok dengan pita cukai ilegal, dengan antusias banyaknya masyarakat mengikuti kegiatan sosialisasi ini diharapkan adanya kebersamaan dalam memberantas rokok- rokok ilegal yg beredar.
Begitupun kegiatan sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal" Melalui Satpol PP dengan Bea cukai dan kepolisian yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya peredaran barang kena cukai (BKC) yang legal dan ilegal beserta dampaknya terhadap negara. (Adv/kom/sci)
0Komentar