BSYlTUOoGpCpTSdoGpM9TSM0Gd==
Light Dark
Darwanto Divonis  Hukuman Masa Percobaan 5 Bln Tanpa Jalani Hukuman

Darwanto Divonis Hukuman Masa Percobaan 5 Bln Tanpa Jalani Hukuman

Daftar Isi
×
Madiun l Lintas Mataram.id - 
Sidang lanjutan perkara landak dgn terdakwa sdr darwanto bin jaikun digelar pada hari kamis,22 januari 2026 di pengadilan negri kabupaten madiun sekira pukul 14:00wib.
Agenda sidang pada kamis,22/01/2026 yaitu pembacaan putusan oleh majelis hakim yg diketuai IBU INDIRA PATMI,S.H,.M.H., setelah melalui berbagai pertimbangan dan sesuai hasil musyawarah para majelis hakim disepakati bahwa saudara darwanto bin jaikun dijatuhi hukuman 5 bulan tanpa harus menjalani dan majelis hakim memerintahkan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap sdr darwanto,dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.
Dengan kata lain masa percobaan.

Dengan catatan selama dalam kurun waktu tertentu saudara darwanto tidak boleh melakukan perbuatan yg melanggar hukum dan harus berkelakuan baik.tandas ketua majelis hakim INDRIA PATMI S.H.,M.H.,

Menanggapi vonis tersebut sdr darwanto yg di dampingi kuasa hukum SURYAJIYOSO S.H.,M.H., dan AHMAD PURWOHADI S.H.,M.H., menyatakan menerima segala putusan majelis hakim.
Dan pihak keluarga yg diwakili istri sdr darwanto mengucapkan banyak terima kasih kepada yang mulia majelis hakim krn memberi putusan yg seadil adilnya kepada suaminya
Begitu juga di ucapkan yg sama kepada seluruh team kuasa hukum pihak keluarga mengucapkan banyak terima kasih semoga ALLAH SWT membalas semua kebaikan  beliau beliau semuanya.tandasnya

Sementara itu pihak jaksa penuntut umum(JPU) setelah mendengarkan putusan hakim menyatakan  banding.

Sidang ditutup dan menunggu keputusan dari pengadilan tinggi(PT)

Anggodo(Lintas Mataram.id)

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads