Rapat dibuka langsung oleh Plt Ketua DPRD Suyatno. Dalam sidang paripurna ini point yang akan dibahas sebagai berikut
Pemberhentian Suratno Suratno resmi diberhentikan dari jabatannya setelah tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir).
Usulan Pengganti Baru Dalam rapat yang sama, dewan mengusulkan nama Riyin Nur Asiyah dari PKB untuk menggantikan Suratno sebagai pimpinan dewan. Berkas usulan tersebut kini diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pelantikan Riyin sebagai ketua definitif masih harus menunggu Surat Keputusan (SK) resmi turun dari Gubernur Jawa
Yang utama Bupati Magetan Nanik Sumantri menyampaikan tanggapan Pandangan Umum fraksi di DPRD Magetan yang disampaikan rapat paripurna sebelumnya. Salah satu mengenai temuan BPK dalam Laporan Keuangan tahun 2025.
Dalam penyampaiannya Bupati telah memerintahkan pada OPD terkait untuk segera melakukan percepatan penyelesaian dengan rencana aksi antara lain, Peraturan Bupati Magetan terkait kebijakan akuntansi yang memuat kebijakan PSAP terbaru dalam proses drafting.
Kesalahan klasifikasi belanja disebabkan adanya perbedaan pemahaman terhadap penggunaan akun, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi, evaluasi dan verifikasi akun perangkat daerah. Terkait temuan pengelolaan retribusi pasar, ditindaklanjuti dengan mengintruksikan pemungutan sesuai tarif perda, memproses pengajuan keringanan tarif berdasarkan kajian.
Adapun pengaturan atas pemanfaatan dan penggunaan ruang milik jalan melalui Perda akan dimulai tahapannya pada tahun ini, sedangkan untuk tarifnya akan ditambahkan dalam perubahan perda tentang pajak dan retribusi daerah.
Terkait kekurangan volume, telah dilakukan evaluasi kinerja PPK, konsultan pengawas maupun penyedia, dan melakukan tindakan sesuai ketentuan. Adapun memperbaiki pengelolaan hibah akan dilakukan perbaikan petunjuk teknis dan mekanisme monitoring dan evaluasi serta penyempurnaan naskah NPHD sebagai antisipasi sekaligus penegasan atas kewajiban dan tanggungjawaban.
Bupati menjawab rinci dan langkah peneyelesaian mengenai 10 temuan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2025. Diantaranya kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa, kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek, pengelolaan hibah yang belum optimal, pengelolaan aset tetap yang memerlukan pembenahan dan pengelolaan belanja hibah yang berasal dari kegiatan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2025. (Yuni)
Pewarta : Yuni
Editor : red
Dibaca :
17.890
0Komentar