Madiun l lintasmataram.id -
Kuasa hukum suryajiyoso S.H.,M.H., tetap pada pembelaanya(pledoi) untuk membebaskan terdakwa sdr darwanto dari segala tuntutan.
Madiun 19 januari 2026
Sidang lanjutan kasus landak yang menimpa sdr Darwanto beragendakan replik duplik
Dalam repliknya JPU menyatakan tetep pada tuntutanya krn dianggap sdr terdakwa melanggar undang undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
Sementara itu kuasa hukum terdakwa sdr darwanto yaitu Suryajiyoso S.H.,M.H,. menanggapapi replik dari JPU dengan singkat padat jelas bahwa tetep pada pembelaanya(pledoi) agar terdawa sdr darwanto untuk dibebaskan dari segala tuntutan
Sidang ditutup dan dilanjut pekan ini dengan agenda pembacaan putusan(Vonis) dari majelis hakim.
Amggodo(Lintas Mataram)
0Komentar