BSYlTUOoGpCpTSdoGpM9TSM0Gd==
Light Dark
POLRES MADIUN RINGKUS PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

POLRES MADIUN RINGKUS PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Daftar Isi
×
Madiun l lintasmataram.id - 
Lagi lagi SATRESKRIM POLRES MADIUN menunjukkan kinerja yg cemerlang dengan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan diwilayah  hukum polres madiun

Ke empat pelaku yg di amankan yaitu JMH(48) warga kabupaten madiun dan AMD(50) MHL(42) SBM(37) warga dompu NTB 
dan WWT masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang(DPO)
Dari tangan para pelaku turut disita barang bukti 42 kalung emas,275 cincin emas,144 gelang emas dan uang tunai senilai Rp.24.037000 lima unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yamaha mio gt dengan nomor polisi AE 6812 SF

Kapolres madiun AKBP Kemas Indra Natanegara S.H,.S.I.K.,M.Si.. memberi apresiasi atas kinerja Satreskrim polres madiun.

Kasatreskrim Agus Andi menuturkan bahwa para pelaku juga sempat membobol brankas disalah satu wilayah madiun yg berisi uang tunai sekitar 50jt namun gagal membawa isinya

Pelaku melakukan aksi kejahatanya di 2 wilayah madiun  yakni dolopo dan dagangan tepatnya di dolopo store dan toko pagoda collektion dan satu tkp di wilayah magetan dengan cara membobol tembok.

Barang bukti untuk melakukan aksi tersebut yakni 1 linggis 2 obeng dan 1 kunci inggris turut diamankan petugas

Dengan perbuatan tersebut para pelaku dijerat pasal 477 ayat(2) junto pasal 17 ayat(1) undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara atau denda hingga 500jt tegas kapolres madiun AKBP Kemas Indra Natanegara S.H,.S.I.K,.M.Si..

Anggodo(Lintas Mataram)

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads