Madiun l Lintas Mataram.id -
Jum'at, 23 januari 2026 kuasa hukum Suryajiyoso S.H.,M.H., dan Ahmad purwohadi S.H.,M.H.,beserta pihak keluarga sdr.darwanto sekitar pukul 13:30 wib mendatangi lapas kelas satu madiun guna mengurus kepulangan sdr.darwanto setelah sekitar 3,5bln ditahan atas kasus landak yang sempat viral beberapa waktu lalu,sebelum mendatangi lapas kelas satu madiun pihak kuasa hukum sdr.darwanto terlebih dahulu mendatangi kejaksaan negeri madiun untuk menemui jaksa penuntut umum(JPU) yang menangani kasus landak tersebut.
Hal ini dilakukan kuasa hukum Darwanto berdasarkan putusan (Vonis) majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun pada kamis (22/01/2026) bahwa Darwanto dijatuhi vonis 5 bulan tanpa harus menjalani hukuman dalam arti lain masa percobaan,dan Majelis Hakim juga memerintahkan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Darwanto.
Putusan Majelis Hakim tersebut didasari banyak pertimbangan dan sesuai hasil musyawarah para hakim,mengingat sdr.Darwanto beretika baik selama menjalani proses persidangan dan tidak pernah menjalani hukuman dalam kasus pidana apapun,juga tidak berniat jahat untuk memperjual belikan,membunuh untuk dikonsumsi hewan landak tersebut.
Kepulangan sdr.Darwanto disambut isak tangis keluarga, istri sdr Darwanto ibu Listiyani tak henti-hentinya menangis saking bahagianya akhirnya suaminya bisa berkumpul kembali dengan keluarga dirumah.
Dalam kesempatan yang sama Listiyani jg berkali-kali mengucap syukur kehadirat Allah SWT, karena pada akhirnya suaminya bisa bebas atas pertolongan Allah SWT melalui orang orang baik yaitu kuasa hukum Suryojiyoso S.H.,M.H.,dan Ahmad purwohadi S.H.,M.H..dan team. pihak keluarga jg mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan,perhatian semua pihak atas kasus yang menimpa suaminya tersebut.imbuhnya
Ketua majelis hakim Indira Patmi S.H.,M.H., dalam putusan kemarin juga mengatakan dengan adanya kasus landak tersebut semoga kedepanya tidak ada darwanto darwanto yang lain.tandasnya
Anggodo(lintas mataram.id)
0Komentar